DIVIDEND POLICY
Dividend Policy
Berdasarkan UUPT dan Anggaran Dasar Perseroan, seluruh laba bersih Perseroan setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan wajib dapat dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS. Perseroan hanya dapat membagikan dividen apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan Indonesia, keputusan mengenai pembagian dividen ditetapkan melalui persetujuan pemegang saham pada RUPS Tahunan berdasarkan rekomendasi dari Direksi Perseroan. Perseroan dapat membagikan dividen kas pada tahun dimana Perseroan mencatatkan saldo laba positif. Anggaran Dasar Perseroan memperbolehkan pembagian dividen kas interim selama dividen kas interim tersebut tidak menyebabkan jumlah kekayaan bersih Perseroan menjadi lebih kecil dari modal ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib serta dengan memperhatikan ketentuan mengenai penyisihan cadangan wajib sebagaimana yang dipersyaratkan dalam UUPT. Pembagian dividen interim akan ditentukan oleh Direksi Perseroan setelah disetujui Dewan Komisaris. Dalam hal setelah tahun buku berakhir ternyata Perseroan menderita kerugian, dividen interim yang telah dibagikan harus dikembalikan oleh pemegang saham kepada Perseroan, dan Direksi bersama-sama dengan Dewan Komisaris akan bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian Perseroan, dalam hal dividen interim tidak dikembalikan ke Perseroan.
Perseroan dan Perusahaan Anak telah memenuhi kewajiban penyisihan untuk cadangan sebagaimana diatur dalam UUPT.
Penetapan, jumlah dan pembayaran dividen di kemudian hari atas saham, jika ada, akan bergantung pada faktor-faktor berikut, termasuk: Sumber: Prospektus PT. Bundamedik Mei 2021
- Hasil operasional, arus kas dan kondisi keuangan Perseroan;
- Perkiraan kinerja keuangan dan kebutuhan modal kerja Perseroan;
- Rencana pengembangan usaha Perseroan di masa yang akan datang.
- Prospek usaha Perseroan di masa datang;
- Belanja modal dan rencana investasi Perseroan lainnya; dan
- Kondisi ekonomi dan usaha secara umum dan faktor-faktor lainnya yang dianggap relevan oleh Direksi Perseroan serta ketentuan pembatasan mengenai pembayaran dividen berdasarkan perjanjian terkait.
Dengan memperhatikan ketentuan tersebut di atas, setelah Penawaran Umum ini, Perseroan bermaksud untuk membayarkan dividen kas kepada pemegang saham Perseroan untuk tahun buku 2021 dan seterusnya sebanyak-banyaknya sampai dengan 30% dari laba tahun berjalan setelah menyisihkan untuk cadangan wajib mulai tahun buku 2020. Besarnya pembagian dividen akan bergantung pada hasil kegiatan usaha dan arus kas Perseroan serta prospek usaha, kebutuhan modal kerja, belanja modal dan rencana investasi Perseroan di masa yang akan datang.
Tidak ada negative covenant yang dapat menghambat Perseroan untuk melakukan pembagian dividen kepada pemegang saham.
Riwayat pembagian dividen Perseroan selama 4 tahun buku terakhir adalah sebagai berikut:
Tahun Buku
|
%Laba
|
Dividen per saham (Rp)
|
Jumlah Pembayaran Dividen Bruto (Rp)
|
Tanggal Pembayaran Dividen
|
---|---|---|---|---|
2017
|
91,9%
|
12,650,000
|
12,650,000,000
|
29 Desember 2018
|
2018
|
274,1%
|
12,672,093
|
12,672,093,000
|
11 November 2019
|
2019
|
31,3%
|
6,221,331
|
6,221,331,493
|
31 Agustus 2020
|
2020
|
21,96%
|
130,000
|
19,500,000,000
|
16 April 2021
|
Kebijakan Perseroan dalam pembagian dividen akan diputuskan para Pemegang Saham dalam RUPS Tahunan.