Corporate Governance

Charter

Term of Office - Corporate Secretary

Berdasarkan Surat Keputusan Pengangkatan Sekretaris Perusahaan No. 010-I/SK/DIR/III/2021 tanggal 12 Maret 2021, Perseroan mengangkat Josephine PM Tobing sebagai Sekretaris Perusahaan.

Josephine PM Tobing memperoleh gelar Sarjana Hukum dari Universitas Katolik Parahyangan pada tahun 2003 dan gelar Magister Hukum Kesehatan dari Universitas Katolik Soegijapranata pada tahun 2008. Memiliki pengalaman sebagai Associate di Martin, Ibrahim and Partner Law Firm (2004-2005), sebagai Senior Lawyer di STAMP Law Firm (2005-2014), dan terakhir menjabat sebagai GM Corporate Legal di PT Bundamedik Tbk (2014-sekarang).

Adapun fungsi dan/atau tanggung jawab dari Sekretaris Perusahaan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten dan Perusahaan Publik, antara lain mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal, memberikan masukan pada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam melaksanakan tata kelola perusahaan, sebagai penghubung antara Perseroan dengan pemegang saham, OJK, dan pemangku kepentingan lainnya.

Kedepannya Sekretaris Perusahaan akan mengikuti pelatihan terkait peraturan pasar modal dan sekretaris perusahaan dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman untuk membantu pelaksanaan tugasnya.

Alamat, nomor telepon, dan dan email Sekretaris Perusahaan adalah sebagai berikut:

Sekretaris Perusahaan PT Bundamedik Tbk Jl. Teuku Cik Ditiro No. 28, Menteng Jakarta 10350 – Indonesia Telp. (62-21) 3192-3344 Fax (62-21) 3190-5915 Email: corsec@bmhs.co.id

Term of Office - Audit Committee

Perseroan telah membentuk Komite Audit sesuai dengan yang disyaratkan dalam Peraturan OJK Nomor 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit. Perseroan juga memiliki Piagam Komite Audit (Audit Committee Charter) yang ditetapkan oleh Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal 5 April 2021. Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan Tentang Pengangkatan Komite Audit No. 016-I/SK/DIRKOM/IV/2021 tanggal 5 April 2021, susunan keanggotaan Komite Audit adalah sebagai berikut:

Ketua:
Chairul Radjab Nasution
Keterangan singkat mengenai riwayat hidup Chairul Radjab Nasution telah diungkapkan pada Bab VIII sub bab 6 mengenai Pengurusan dan Pengawasan Perseroan.

Anggota:
Anang Yudiansyah Setiawan
Warga Negara Indonesia, 52 tahun, memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia pada tahun 1994.
Menjabat sebagai Komite Audit Perseroan sejak tahun 2021.

Memulai karir di Ernst & Young sebagai Senior Auditor (1992-1996), PT Semen Cibinong Tbk sebagai Kepala Audit Internal (1996-2000), Ernst & Young sebagai Senior Manager (2000-2009), PT Ancora Resources Tbk sebagai Komite Audit (2009-2014), PT Taisho Pharmaceutical Tbk sebagai Komite Audit (2014-2016), PT Sarana Menara Nusantara Tbk sebagai Komite Audit (2011-2013), Protelindo sebagai Komite Audit (2014-sekarang), PT Indonesian Paradise Property Tbk sebagai Komite Audit (2016-sekarang), dan PT DEX Solutions Indonesia sebagai Senior Advisor (2009-sekarang).

Anggota:
Marsaulina Olivia Panjaitan
Warga Negara Indonesia, 40 tahun, memperoleh gelar Dokter di Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret pada tahun 2005, gelar Magister Hospital Administration dari Universitas Indonesia pada tahun 2014 dan Kandidat Doktoral Public Health dari Universitas Indonesia pada tahun 2019-sekarang.

Menjabat sebagai Komite Audit Perseroan sejak tahun 2021.
Memulai karir di SAS FM sebagai Radio Announcer (2003-2005), Rumah Sakit dan klinik di sekitar Jabodetabek sebagai General Practitioner (2005-2010), Puskesmas Parmonangan sebagai Temporary Doctor (2007-2008), RS Awal Bross Bekasi sebagai Health Education Division (2014-2015), RSIA Sam Marie Basra sebagai Medical Services Manager (2015-2016), dan Supervisory Board of BPJS Kesehatan sebagai Risk Management Commitee (2016-2019).

Adapun tanggung jawab dan wewenang dari Komite Audit adalah sebagai berikut:

Tanggung jawab:
a. Melakukan penelaahan informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada publik dan/atau pihak otoritas antara lain laporan keuangan, proyeksi, dan informasi keuangan lainnya terkait dengan informasi keuangan Perseroan.
Sumber: Prospektus PT. Bundamedik Mei 2021
b. Melakukan penelaahan atas ketaatan Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan.
c. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan akuntan atas jasa yang diberikannya.
d. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan akuntan atau auditor eksternal yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan, dan imbalan jasa, serta dengan menelaah hasil kerjanya.
e. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal.
f. Melakukan penelaahan terhadap pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi, jika Perseroan tidak memiliki fungsi pemantau risiko di bawah Dewan Komisaris.
g. Melakukan penelaahan atas pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan.
h. Melakukan penelaahan dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan Perseroan.
i. Menjaga kerahasiaan dokumen, data, dan informasi Perseroan.

Wewenang:
a. Mengakses dokumen, data, dan informasi Perseroan tentang karyawan, dana, aset, dan sumber daya Perseroan yang diperlukan.
b. Berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak yang menjalankan fungsi audit internal, manajemen risiko, dan akuntan terkait tugas dan tanggung jawab Komite Audit.
c. Melibatkan pihak independen di luar anggota Komite Audit untuk membantu pelaksanaan tugasnya (jika diperlukan).
d. Melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris.
Pasal 13 Peraturan OJK No. 55/2015 mengatur bahwa Komite Audit mengadakan rapat secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan. Pasal 14 mengatur lebih lanjut bahwa rapat Komite Audit dapat diselenggarakan apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota. Sepanjang tahun 2020 belum diadakan rapat Komite Audit karena baru dibentuk pada tanggal 5 April 2021.

Term of Office - Internal Audit

Perseroan telah menyusun Piagam Audit Internal sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal yang ditetapkan oleh Direksi Perseroan dan telah disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal 5 April 2021. Perseroan telah menunjuk Abdul Latif sebagai Kepala Unit Audit Internal dan disetujui oleh Dewan Komisaris berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 015-I/DIRKOM/IV/2021 tanggal 5 April 2021.